
Demikianlah tulis Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICW, dalam harian Kompas, 29 Januari 2011. Tulisan Adnan dalam Harian Kompas ini mengindikasikan keraguan public terhadap keadilan yang diberikan oleh perangkat hokum Negara. Jika dilihat lebih dalam, memang setiap kasus korupsi nantinya akan direspon dengan perlakuan yang istimewa, yakni perlakuan yang memudahkan dan memfasilitasi segala kebutuhan koruptor. Hal ini bisa kita lihat dalam dua kasus yang akhir-akhir ini santer dibicarakan, yakni kasus Gayus Tambunan dan Artalyta Suryani.
Seakan-akan dewi fortuna selalu menaungi mereka berdua, Gayus Tambunan selalu bebas keluar masuk tahanan untuk sekedar refreshing atau bahkan jalan-jalan. Sedangkan Artalyta seringkali mendapatkan remisi hukuman dan penjara yang setara dengan hotel berbintang. Bak mendapatkan keberuntungan yang beruntun, Artalyta sekarang malah mendapatkan kebebasan setelah “hanya” menjalani dua per tiga masa tahanannya saja. Apalagi kebebasannya itu didasarkan atas kelakuan yang baik selama masa penahanan. Suatu hal yang sangat subyektif karena memberi uang kepada petugas LP pun bisa dibilang “kelakuan yang baik”.
Memang sangat miris kalau dibahas lebih lanjut. Fenomena koruptor sekarang sudah seperti fenomena artis saja. Semakin besar korupsinya maka dia akan semakin tenar. Akan tetapi, hukuman yang diberikan padanya tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukan. Walaupun sebenarnya Negara tahu bahwa kini telah rugi trilyunan rupiah.
Keadilan di Indonesia memang masih dipertanyakan. Logika sederhananya, untuk mengadili kejahatan yang luar biasa seharusnya dengan hukuman yang luar biasa pula, jangan samapai malah direspon dengan perlakuan yang luar biasa istimewa.
Komentar