Sejarah jihad pesantren adalah sejarah nasionalisme dan egaliterianisme. Pesantren sebagai wadah pendidikan para santri pun muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap pendidikan Belanda yang sangat diskrimatif. Lembaga ini telah memberikan pencerahan dalam kegelapan di tengah imprealisme Belanda dan Jepang dengan semangat perjuangan perebutan kemerdekaan dari para kolonialis.
Dalam perjalanan sejarah bangsa ini, Belanda benar-benar telah memecah belah kesatuan perjuangan bangsa dalam perebutan kemerdekaan. Pembedaan kasta pendidikan dengan pengadaan sekolah untuk orang priyayi, yaitu HIS (Hollands-Inlanse School), dan untuk rakyat jelata Volkschool atau sekolah rakyat, adalah salah satu contoh kecil usaha Belanda dalam memecah bangsa. Beranjak dari realitas yang menyakitkan inilah pesantren lahir, melawan segala ketidakadilan yang dilakukan oleh penjajah, mengajarkan toleransi atas perbedaan, dan mengobarkan semangat perjuangan merebut dan membela kemerdekaan bangsa. Dengan semangat dan bangga, kaum pesatren mengumandangkan jihad melawan penjajah dengan mengadakan banyak perlawanan dan juga pembangkangan. Beginilah cara jihad pesantren tempo dulu, penuh dengan rasa nasionalisme dan rasa kebangsaan yang dimanifestasikan dalam bentuk kekerasan maupun diplomasi melawan penjajah.
Memaknai Jihad
Namun, sekarang realitas yang terjadi di masyarakat sangatlah berbeda dengan masa perjuangan dahulu. Pemaknaan jihad dulu dengan sekarang jangan sampai disamakan. Kita sekarang bukan lagi dalam keadaan perang dalam arti yang sesungguhnya. Sekarang musuh kita tidak lagi muncul dalam bentuk peluru, namun dalam bentuk teknologi, kebudayaan atau ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, ketika kita melawannya secara fisik maka tidak akan pernah bisa kita mengalahkan musuh-musuh Islam tersebut.
Sebagian kalangan memaknai jihad sebagai peperangan dengan jalan kekerasan, dari melukai hingga membunuh manusia-manusia non-muslim. Pergeseran makna jihad yang terjadi sebenarnya bukanlah hanya karena rasa fanatisme mereka terhadap Islam. Akan tetapi lebih karena kurangnya pemahaman tentang pemaknaan jihad yang strategis dan taktis dalam konteks kondisi sosial di Indonesia ini. Oleh karena itu, jihad yang dilakukan yang dengan cara kekerasan sangatlah tidak strategis. Perbuatan itu hanya akan menjadikan wajah Islam bopeng oleh ulah para pemeluknya.
Strategi Jihad Nasionalistik
Dengan demikian, langkah baiknya kita isi Negara yang telah damai ini dengan kegiatan yang benar-benar membangun. Baik itu untuk Islam dan juga untuk negeri. Yaitu dengan cara mengintegrasikan rasa Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) dengan rasa Ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama warga Negara) untuk saling membangun.
Inilah yang disebut sebagai jihad dalam jalur sosio-kultural. Sebuah usaha dan perjuangan yang mengutamakan sikap dalam mengembangkan pandangan serta perangkat kultural. Langkah seperti ini akan lebih efektif ketika kita ingin melakukan perubahan struktur masyarakat dalam rencana jangka panjang. Dengan demikian, mudah bagi kita untuk memasukkan agenda-agenda Islam dalam agenda-agenda Negara.
Oleh karena itu, walaupun tidak pada semua kasus, terdang kita harus segera menggeser pemikiran Islam yang formalistik dan kaku ke arah pemikiran Islam yang adaptif. Karena pemikiran yang formalistik tidak akan banyak bermanfaat banyak bagi umat. Akan lebih relevan lagi bila kita memikirkan solusi atas permasalahan sosial mereka. Sebab, umat Islam sedang mengalami kemiskinan dan kelaparan. Mereka juga membutuhkan ajaran moral untuk menghadapi kenyataan hidup yang penuh depresi dan godaan duniawi ini. Dengan begitu, paradigma kita harus kita tujukan pada pemikiran Islam yang tertuju pada etika sosial, dan juga internalisasi Islam dalam kehidupan masyarakat.
Beginilah cara jihad nasionalistik pesantren seharusnya. Pesantren yang sangat mengerti tentang fiqh seharusnya juga mengerti apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh umat. Produk-produk hukum fiqh kita tidaklah boleh terlalu kaku dalam menghadapi realitas sosial. Selain itu, jangan sampai juga dalam keadaan yang sudah sangat berubah seperti sekarang ini, kita masih saja menggunakan produk-produk hukum yang sudah using, hal ini tentu membuat masyarakat kebingungan. Oleh karena itu, secara metodologis hal ini bisa dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum dalam illat hukum. Atau dengan kata lain sudah saatnya mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqosidus syariah.
Komentar